Alokasi Dana Desa (ADD) BUKAN SEKEDAR UANG

Pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana terkandung dalam makna UU nomor 22 Tahun 1999 adalah guna terwujudnya kemandirian daerah yang bertumpu pada pemberdayaan potensi lokal. Meskipun titik berat otonomi diletakkan pada tingkat Kabupaten/Kota, namun secara esensi sebenarnya kemandirian tersebut harus dimulai dari level pemerintahan di tingkat paling bawah, yaitu Desa. Sehingga pembangunan daerah seharusnya lebih terfokus pada pemberdayaan masyarakat Desa.

Selama ini, pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi. Selain itu, desa memperoleh pula bantuan pembangunan dari dinas/instansi pemerintah Kabu-paten, dimana penentuan program-programnya lebih ditetapkan oleh dinas/instansi itu sendiri (top down). Meskipun programnya baik tetapi sering tidak ketemu dengan asas manfaat karena tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh desa. Sehingga sering kita jumpai masyarakat kurang peduli dalam mendukung program maupun memeliharanya.

Sesuai dengan PP 76 tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, disebutkan bahwa desa juga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai dengan kewenangan asli maupun yang diberikan. Untuk melaksanakan kewenangan terse-but, pemerintah desa memiliki sumber-sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang dilakukan. Hal yang penting untuk diperhatikan dalam mendukung proses pelaksanaan pembangunan di setiap desa adalah adanya kepas-tian untuk pembiayaannya. Penetapan pembiayaan pembangunan dapat berasal dari berbagai sumber seperti dari Pemerintah, swasta maupun masyarakat.

Beberapa Kabupaten telah melakukan inovasi dengan pengalokasian dana langsung ke desa dari APBD-nya untuk mendukung pembangunan di wilayah pedesaan. Alokasi dana ke desa ini, telah terbukti mampu mendorong penanganan beberapa permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa secara mandiri, tanpa harus lama menunggu datangnya program-program dari pemerintah Kabu-paten. Dengan adanya alokasi dana ke desa, peren-canaan partisipatif akan lebih berkelanjutan karena masyarakat dapat langsung merealisasikan beberapa kebutuhan yang tertuang dalam dokumen peren-canaan di desanya. Beberapa manfaat dari alokasi dana ke desa adalah:

1. Masyarakat pedesaan akan lebih leluasa berekspresi mencapai kemajuan. Aspirasi ma-syarakat lebih terakomodir karena pengambil kebijakan berada di tengah-tengah masyarakat, bahkan mereka sendiri bagian dari pengambil keputusan.
2. Pelaksanaan pem-bangunan di desa menjadi maksimal karena realistis, diker-jakan sendiri dan mendapat dukungan swadaya dari masya-rakat.
3. Kontrol langsung se-cara intensif dari masyarakat memung-kinkan dan dapat meminimalisir bahkan meniadakan penyim-pangan.

Pentingnya dukungan pembiayaan dari Kabu-paten ke Desa ini, juga merupakan salah satu hasil kesepakatan yang dicapai dari Lokakarya Penentuan Program Prioritas Pemberdayaan dan Pembaharuan Desa yang diselenggarakan oleh Ditjen PMD (Depdagri) dan FPPD (Forum Pengembangan Pembaharuan Desa) di Jakarta, 28 Juli 2004. Oleh sebab itu, maka Ditjen PMD menawarkan untuk mengeluarkan suatu regulasi tingkat Nasional yang dapat dijadikan pedoman bagi Kabupaten dalam merumuskan serta menerapkan dukungan pembiayaan dari Kabupaten ke Desa.

0 comments:

Post a Comment

Another BLOG